Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Pelindo Tutup Tahun dengan Aksi Sosial, Santuni 150 Anak Yatim di Makassar
Rakyat News Ekonomi
Kajari Jeneponto Lakukan Silaturahmi dengan Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto
Rakyat News Jeneponto
Sambut 2026, Bandara Sultan Hasanuddin Gelar Pelepasan dan Penyambutan Penumpang
Rakyat News Ekonomi


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan