Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Melinda Aksa Siap Angkat Produk Lokal di Ajang APEKSI Surabaya
Rakyat News Makassar
Wali Kota Makassar Dorong Penguatan BUMD Pangan Demi Ketahanan Daerah
Rakyat News Makassar
Tamsil Linrung: APBN 2026 Harus Menjadi ‘Perisai’ Gejolak Eksternal
Rakyat News Ekonomi
Fraksi NasDem Dukung Evaluasi Tambang Emas Open Pit di Luwu
Rakyat News Sulsel
Halal Bihalal OJK Sulselbar: Perkuat Sinergi Sektor Keuangan Pasca Lebaran
Rakyat News Ekonomi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan