Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
ADV160 Ditawarkan Asmo Sulsel dengan DP Rp2,1 Juta di September
Rakyat News Otomotif
Poltekpar Makassar Rayakan Dies Natalis ke-34, Perkuat Komitmen Unggul dan Solid
Rakyat News Makassar
Laksdya Edwin Apresiasi Kontribusi JMSI Perkuat Wawasan Kebangsaan
Rakyat News Jakarta
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan