Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Ekspresi Seni
Rakyat News Edukasi
Debut Global di Indonesia, LEPAS E4 Buka Pre-Book Eksklusif di IIMS 2026
Rakyat News Otomotif
Agya, Calya dan Rush Dongkrak Penjualan Kalla Toyota di Awal 2026
Rakyat News Otomotif
PT SJAM Bawa SMK Sulselbar Belajar Produksi dan Pemasaran Yamaha
Rakyat News Otomotif


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan