Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Batasi Open House Idulfitri, Munafri Pilih Sederhana sebagai Bentuk Empati
Rakyat News Makassar
154 Warga Binaan Rutan Jeneponto Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Rakyat News Jeneponto
The Ultimate Guide to Komodo Island Tour Packages from Labuan Bajo
Rakyat News English
Cepat Viral Saat Terbakar, Cepat Hilang Saat Sepi—BKPRMI Jeneponto Ambil Peran
Rakyat News Jeneponto
Bupati Takalar Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
Rakyat News Takalar
Saat Kalender Berhenti Berdebat
HEADLINE


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan