Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
KALLA Boyong Medali Platinum dan Gold di Ajang TKMPN XXIX 2025
Rakyat News Ekonomi
LIDIK PRO All Out Dukung Andi Baso Pimpin Kembali PORDI Sulsel
Rakyat News Makassar


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan