Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Yudistira Jadi Pemilik Pertama Honda BeAT One Piece x Tahilalats di Makassar
Rakyat News Otomotif
Kajari Kota Bekasi: Kebebasan Pers Harus Tetap dalam Koridor Hukum
Jabar Rakyat News
Konsumen Pertama di Makassar Resmi Terima Honda BeAT One Piece x Tahilalats
Rakyat News Otomotif
Honda Meriahkan MCN 2025, Tawarkan Promo DP Spesial dan Potongan Angsuran
Rakyat News Ekonomi


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan