Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Bupati Cup II: 2.600 Pecinta Domino Padati Laringgi, Rebut Hadiah Rp250 Juta
Rakyat News Sulsel
Peringati HUT Astra ke-69, Asmo Sulsel Gelar Donor Darah Rutin
Rakyat News Sulsel


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan