Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu
29/08/2023 18:33
Oleh : Redaksi
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Pemkot Bekasi Gandeng PWI Gelar Dialog Publik Soal CSR
Jabar Rakyat News
Badly Ayatullah Raih Back to Back Podium di IATC 2025 Sepang
Rakyat News Otomotif
Grand Final Abang Mpok 2025, Wawali Bekasi Ajak Majukan Pariwisata
Jabar Rakyat News
Kampung Budaya dan Bahasa Wanua Ade’ Resmi Dibuka di Desa Laringgi
Rakyat News Sulsel
Promo Kemerdekaan, Honda Genio dan Beat Rendah DP hingga Diskon Angsuran 5 Bulan
Rakyat News Otomotif
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan