MAKASSAR – Bentuk dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulampua sebagai upaya pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tertuang dalam seminar bertajuk “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia” pada 28 s.d. 29 Agustus 2023 di Makassar.

Berdasarkan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan besarnya potensi yang dimiliki oleh Indonesia.

Kepala OJK Regional 6 Wilayah Sulampua Darwisman mengatakan pekan lalu, OJK telah menerbitkan peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).

Hal itu merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

“OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, nantinya perusahaan-perusahaan di Provinsi Sulawesi Selatan dapat turut mendukung pencapaian net zero emission dengan bertransaksi di bursa karbon tersebut,” kata Darwisman dalam sambutannya.

Darwisman juga menyampaikan potensi Sulawesi Selatan sebagai salah satu pemasok unit karbon terbesar di Indonesia melalui kawasan hutan mangrove yang dimilikinya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang menyampaikan komitmen Pemprov Sulsel untuk menanam mangrove dengan mengoptimalkan tambak-tambak milik Pemprov Sulsel sebagai pilot project.

“Pemprov Sulsel telah menanam 2,5 juta pohon mangrove yang selanjutnya dapat dikerjasamakan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Sulawesi Selatan,” kata Andi Sudirman.

Gubernur juga mengajak OJK dan Lembaga jasa Keuangan untuk mengerahkan sumber daya Keuangan untuk membiayai proyek transisi energi di Sulawesi Selatan.