LUWU TIMUR  – Tim Indonesia Growth Project (IGP) Tanamalia PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar Sosialisasi Kegiatan Eksplorasi Pertambangan dan Posisi Hukum Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Kamis (7/9/2023).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan (PPH), Perwakilan dari BPN Lutim, Perwakilan dari Kapolres Lutim, Perwakilan dari Kodim 1403 Mayor Bachtiar, Kadis Tenaga Kerja Lutim, Perwakilan KesBangPol Lutim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lutim Andi Makkaraka, Camat Towuti Sainal, Kepala Desa se-Loeha Raya, tokoh masyarakat, dan pemuda.

Kepala Desa se-Loeha Raya berasal dari Desa Loeha, Ranteangin, Tokalimbo, Bantilang, dan Masiku.

Sosialisasi tentang posisi hukum disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Muhammad Junan.

Dia menjelaskan dasar-dasar hukum termasuk izin dari Kementrian ESDM dan Kementrian LIngkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas eksplorasi oleh PT Vale di Kawasan Hutan Lindung Tanamalia.

Junan mengatakan, kewenangan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan di Tanamalia diberikan kepada PT Vale melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK850MenLHK/Setjen/PLA.0/10/2021.

SK tersebut memuat hak dan kewajiban PT Vale dalam mengelola kawasan hutan seluas 17.239,28 hektar (Ha).

“Dengan SK tersebut, ada sembilan poin kewajiban yang harus dipatuhi PT Vale. Kondisi saat ini, didapati ada 2 juta tiang tanaman merica di dalam areal kawasan tersebut dengan luas 800 Ha. Kondisi ini menghambat aktivitas eksplorasi oleh pihak PT Vale dalam memenuhi sembilan poin kewajiban tersebut termasuk Pembayaran atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yg telah dirambah oleh Oknum Masyarakat,” katanya.