Dijadikan Terdakwa, Perwakilan Investor Berharap Ada Keadilan
MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado, saat ini tengah memproses sidang kasus dugaan korupsi PT. Air Manado, di mana salah satu terdakwanya, Joko Suroso. senin(25/9/2023).
Kepada media, Minggu (24/09/2023), Joko Suroso menyampaikan harapan bahwa masih ada keadilan untuk dirinya, mengingat selama ini hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerjasama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso.
Ia menceritakan, awal mula dirinya bekerja di PDAM Kabupaten Bandung dan mendapat tugas dari direktur PDAM untuk aktif membantu program Twinning di bawah perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).Sebuah kerjasama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (diantaranya NV WMD), namun sebatas kerjasama pertukaran tenaga kerja.
Mengingat di Belanda, PDAM sudah menggunakan sistem sangat modern, mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menghandle banyak pelanggan, sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning (kembaran) dengan PDAM Kota Ambon, karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan merubah pola kerjasama menjadi “business like relations”.
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Dimana, sejak pola kerjasama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan