“Isinya jika tidak diindahkan akan melaporkan terkait tidak pidana penipuan yang sekarang berproses di Polrestabes Makassar,” bebernya.

Tak hanya itu Mandacin Dg Lewa juga telah berulang kali mengambil uang di donatur Ali Pangerang yang bernama Lanti Dg.Iji.

“Donatur saya mengaku bahwasanya mandacing dg lewa telah mengambil uang tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak pernah menyuruhnya, total keseluruhan uang yang diambil oleh mandacing dg lewa sudah ada ratusan juta, pengambilan pertama 25 juta dengan alasan untuk pengukuran tanah, kedua 30 juta untuk dibagi-bagi kepada anggota namun tidak dilaksanakan, ketiga kemudian saya memberi lagi 50 juta karena dia ingin melakukan acara pengantin anaknya, saksi-saksi masih ada,” terangnya.

Ia juga membenarkan bahwasanya taman bunga milik dg lewa tergadai namun uang hasil tergadai tanah milik mandacing dg lewa bukan untuk membiayai di lokasi tanah garapan milik Ali Pangeran Dg Ropu tersebut, melainkan dana tersebut  dipakai secara pribadi.

“Apa yang dikatakan dg lewa didalam berita itu semua tidak benar dan menjadi fitnah, lantaran taman miliknya yang dia gadai itu bukan untuk biaya tanah garapan saya. melainkan dipakai secara pribadi lagian taman yang dia gadai itu bukan miliknya melainkan milik pemerintah,” bebernya.

Ali Pangerang Dg Ropu menegaskan bahwasanya akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang sempat viral di sejumlah media online beberapa hari yang lalu, ucapnya.

“Yang pastinya dalam dekat waktu ini saya akan melakukan melapor balik terkait pencemaran nama baik, dan untuk media online yang memberitakan saya dan menyebarkan foto-foto saya akan saya laporkan UU ITE,” terangnya.

Hal yang dimaksud diberitakan mandacing dg Lewa (63) mendesak Polrestabes Makassar untuk segerah menindak lanjuti laporan yang dibuatnya dengan Nomor LP/1157/V/2023 POLDA SULSEL RESTABE MKS, Senin 29 Mei 2023 lantaran saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum.**