Kasus Korupsi Rumah Sakit Senilai 29,5 Miliar Dihentikan, KPK di Peradilankan
15/11/2017 12:29
Biro Hukum KPK, Tigor Simanjuntak menghormati gugatan pra-peradilan yang dilayangkan. Menurutnya, hal demikian sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kinerja KPK. “Pada prinsipnya kami menghormati gugatan ini. KPK akan selalu siap menghadapi. Kami menilainya ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap kinerja KPK,” demikian Tigor seperti dilansir MetroBali. (Bob/mtm)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan