Makassar, Rakyat News – Aksi Demo dilakukan sejumlah ormas didepan kejati sulsel, terkait penanganan kasus pemukulan yang terjadi di Tana Toraja yang dimana pelaku masih bebas berkeliaran, aksi sebgai bentuk protes berbagai elemen terhadap lemahnya penanganan kasus ini yang dilakukan pada hari ini, Selasa (14/11/2017)


Aksi tuntutan transparansi penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan bernama Ir. John Ronde mangontan.kenapa tidak? Oknum pelaku seakan kebal hukum dan belum ada tindakan penahanan,sehingga gabungan ormas turun Kejalan.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor :B/ 143/XI/20137 Reskrim yang menyatakan bahwa berdasarkan laporan kepolisian korban penganiayaan bernama Djuly Mambaya yang dilakukan oleh Ir. Jhin Ronde Mangontan berdasarkan laporan polisi nomor : LPb/221/IX/2017 SPKT tanggal 25 September 2017 yang ditindak lanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor: SP/Sidik /18a/IX/ 2016 Reskrim yang kemudian melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Toraja.

Namun keadilan yang diharapkan oleh Djuli Membaya selaku korban penganiayaan tak kunjung didapatkan, karena hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran padahal saksi mata yang melihat kejadian sangat banyak karena dilakukan di depan para jemaah gereja. Bahkan Kapolsek yang melerai tersebut. Saksi mata dan bukti yang sangat jelas dan terang benderang itu dimentahkan kembali oleh Surat yang dikeluarkan Kejari Tana Toraja surat Kejaksaan Negeri Tanah Toraja nomor: B .10 19/ 426/EP.1/II/ 2017 dengan perihal hasil penyelidikan perkara Ir. Jhon Ronde Mangontan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan 352 KUHP, mengembalikan berkas perkara dari kepolisian dengan nomor: BP / 58/X/2017 Reskrim yang dikirim tanggal 23 Oktober 2017 dan diterima oleh pihak Kejari pada tanggal 31 Oktober 2017 dengan alasan berkas ini tidak lengkap dengan sangat mencederai proses hukum yang berlaku di negeri ini.