KPPU dan Pemprov Jatim Teken Nota Kesepakatan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menandatangani Nota Kesepakatan pada hari ini, 22 November 2023 di Gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merupakan pembaharuan kerja sama antara KPPU dan Pemprov Jatim.
Sebelumnya Kesepakatan Bersama antara KPPU dan Pemprov Jatim telah berakhir pada tanggal 21 November 2018.
Ketua KPPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan pertimbangan kepada KPPU terhadap suatu kebijakan pemerintah.
“Pemerintah Daerah juga dapat menggunakan Daftar Periksa Kebijakan secara mandiri, di mana KPPU telah mengembangkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU),” jelasnya.
Melalui AKPU proses kebijakan pemerintah dapat diidentifikasi apakah bersinggungan atau tidak bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Ketua KPPU juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jatim, pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II-2023 terhadap Triwulan II-2022 meningkat sebesar 5,24% year on year.
Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan yang tumbuh sebesar 13,9%,
“Di sinilah KPPU dapat menyumbangkan perannya dalam membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin peluang bersaing yang sehat di provinsi Jawa Timur, khususnya untuk membantu pemulihan kondisi sektor-sektor yang sebelumnya terdampak oleh pandemi Covid19,” jelas Ketua KPPU.
Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Jatim menyampaikan pandangannya bahwa KPPU mencoba membuat keseimbangan di antara persaingan usaha para pelaku persaingan usaha.
“Saya rasa KPPU tetap punya referensi yang kuat bagaimana yang sedang bersaing dalam pengusahaan tertentu hari ini dibangun dalam suasana kerukunan kesatuan dan persaudaraan,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan