Senilai Lebih 10 M Barang Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan
MAKASSAR – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean(KPPBC) B Makassar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara secara simbolis di Lapangan Volly Gedung Keuangan Negara Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM. 4, selasa(5/12/2023).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel Djaka Kusmartata mengatakan barang yang akan dimusnahkan pada kali ini yaitu Barang Kena Cukai(BKC) Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol(MMEA/minuman keras ilegal), buku, obat-obatan, kosmetik, ballpress.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel pariode juli sampai desember 2022 dan hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar pariode november 2022 sampai oktober 2023 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara,” ungkapnya.
Djaka mendetail barang yang akan dimusnahkan antara lain:
1.rokok ilegal sebanyak 7.320.020 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.8.783.021.700
2.tembakau iris sebanyak 119.000 gram/119 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.6.545.000
3.MMEA/miras ilegal sebanyak 2.002,1 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.524.230.000
4.buku sebanyak 61 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.4.910.000
5.obat-obatan sebanyak 20 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.000.000
6.produk kosmetik sebanyak 117 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.5.850.000
7.ballpress sebanyak 213 bales dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.065.000.000
“total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp.10.390.556.700 dan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp.7.114.900.988,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan