MAKASSAR – Kasus hukum dugaan penyerobotan dan pemalsuan data yang di laporkan Ayatullah Baja Utama ahli waris Alm.Drs Tambaru mantan dosen Unhas kepada Pr. Karina, yang telah di SP3 pada 9/8/2023 oleh Polrestabes Makassar, kini diminta dibuka kembali, kamis(14/12/2023).

Bertempat disalah satu Warkop didaerah Perumahan Minasa Upa, Muh. Safri Tunru, MH.i dan rekan-rekan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang selama ini mendampingi Ahli waris mendesak Polrestabes Makassar membuka kembali kasus yang dihentikan penyelidikannya.

“Kami telah mendapatkan bukti baru dari Dinas Catatan Sipil Kota Pare-pare dan Kota Makassar yang menerangkan Karina Tambaru Yahya pada akte kelahiran dengan Nomer Registrasi 3415/AK/1981 tidak ada data register dan pencatatannya, yang selama ini diduga dipakai data itu dalam mengklaim serta melengkapi dokumen proses penyelidikan dalam perkara A-Qou” ungkapnya.

Tambah Muh.Safri Tunru MH,i NIK 7371107506750007 atas nama Karina Tambaru Yahya juga dinyatakan tidak terdaftar pada database Dukcapil Kota Makassar.

“Sedangkan pada SP3 dari Polrestabes Kota Makassar NIK 7371107506750007  atas nama Karina Tambaru Yahya dicantumkan dan selama ini dipakai untuk administrasi penyidikan,” tambahnya.

Mengakhiri Safri Tunru MH,i menjelaskan ini sudah jelas bahwa data yang dipakai oleh terlapor Karina Tambaru Yahya diduga fiktif semua, dan kami mendesak agar Polrestabes Makassar segera membuka kembali kasus yang telah dihentikan ini.

Sementara ditempat yang sama Ayatullah Baja Utama mengatakan agar Porestabes Makassar membuka lagi kasus ini, agar ahli waris keluarga Alm.Drs.Tambaru yang sebenarnya mendapatkan keadilan.

“Kami meminta agar Polrestabes Makassar membuka kembali kasus ini dan bisa segera menetapkan Karina Tambaru Yahya sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan kami sebagai ahli waris Alm.Tambaru yang sah mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutupnya.