JENEPONTO – Panwaslu Kecamatan Binamu gelar rakor masa tenang bersama PPK Kecamatan Binamu yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binamu, Jumat, 9 Februari 2024.

Peserta pemilu diingatkan pada masa tenang, yakni H-3 tepatnya tanggal 11, 12, dan 13 Februari terlebih pada masa pemungutan suara tanggal 14 Februari untuk tidak lagi melakukan aktivitas kampanye. Termasuk mulai menertibkan alat peraga dan bahan kampanye.

Diharapkan masing-masing memiliki kesadaran untuk menertibkan APKnya. Ini juga menjadi bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat dan pengawasan partisipatif melibatkan masyarakat.

Apalagi kewenangan penertiban APK tidak hanya penyelenggara, namun oleh pemerintah daerah. Tidak hanya APK yang ditertibkan, namun juga akan menutup kampanye di media sosial, termasuk iklan di media massa.

Rakyat News

Dalam kesepakatan bersama Panwaslu dan PPK Kecamatan Binamu, memerhatikan soal potensi cuaca ekstrim yang kemungkinan menghambat pemilihan nanti. Penyelenggara di tingkat Kelurahan/Desa PKD, PPS, PTPS dan KPPS diminta untuk memetakan dan mencari tempat aman untuk TPS.

Pimpinan Panwaslu Kecamatan Binamu, Kordiv P3S, Rahmat Jaya, S.Pd.I mengajak semua pihak termasuk peserta pemilu 2024 untuk memberikan contoh pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Salah satunya dengan menertibkan sendiri APK-nya pada masa tenang.

Ketua PPK Kecamatan Binamu Hamsar, S.Pd.I., M.Pd, memaparkan kegiatan pada masa tenang, diantarnya pendistribusian formulir model C pemberitahuan KPU, pendistribusian logistik pemilu pada tgl 13 Februari di semua Kel/Desa dan persiapan TPS.

Lebih lanjut Hamsar meminta kepada jajaran pengawas mulai dari Kecamatan hingga TPS untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan mengawal demi memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman.

Hadir dalam rapat koordinasi Ketua, Anggota dan Tim Sekretariat Panwaslu Binamu, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Binamu, Pengawas Kelurahan/Desa. (*)