MAKASSAR – Menanggapi rencana Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri, Arsul Sani mendukung langkah tersebut, namun harus tetap dipertimbangkan.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani tetap menggaris bawahi, status gagal TWK yang melekat pada 56 pegawai tersebut bisa menjadi perdebatan.

“PPP ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak menyebabkan keganjalan pada kementerian atau lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian,” ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Ia menilai langkah ini sebagai bentuk penghargaan terhadap sumber daya manusia (SDM) KPK yang terbuang karena gagal TWK.

“Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik atau husnuzan,”lanjutnya.

Di sisi lain, Ia mempertanyakan apakah langkah ini akan menjadi batu sandungan bagi Kapolri atau tidak dalam merekrut pegawai KPK tersebut.

“Kalau Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah kementerian atau lembega terkaitnya tidak akan menjadi stumbling block?,” tanyanya.

Sejalan dengan hal tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, keinginan ini baik tapi keputusannya harus dikembalikan kepada pegawai KPK itu sendiri.

“Ajakan dan harapan Kapolri Jenderal Sigit terhadap eks pegawai KPK itu patut dihargai dan dipikirkan. Sebab bekerja di KPK dan Polri adalah pengabdian untuk bangsa dan negara. Untuk itu hal ini harus dikembalikan lagi pada pegawai KPK itu sendiri,” tuturnya.