Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga sudah menerbitkan izin pelepasan Kawasan Hutan Lindung untuk pembangunan jalan umum dari desa Pekaloa-Mahalona sepanjang 28 kilometer. Hal itu untuk pembangunan jalan permanen dan membuka daerah terisolir yang ada di Kecamatan Towuti. (*