MAKASSAR – Camat Panakkukang membenarkan perihal lahan ruko berlantai 3 adalah lahan Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) di jalan Urip Sumoharjo dekat pos Polisi Tello, Senin (04/10/2021).

Baca Juga : Bangun Ruko di Lahan Fasum, Mahasiswa: Kenapa Bisa?

Dalam keterangannya, Camat Panakkukang Andi Pangeran mengatakan, lahan tersebut memang pernah tercatat di data kecamatan Panakkukang sebagai Fasum dan Fasos peruntukkan taman.

“Lahan ini memang pernah tercatat di data kecamatan kami sebagai Fasum dan Fasos peruntukkan taman,” ucapnya saat diwawancarai melalui telpon.

Untuk penjelasan lebih lanjut, ia mengarahkan untuk melakukan pengecekan di Badan Aset Daerah Makassar.

“Untuk lebih jauhnya, bisa dilakukan pengecekan ke Badan Aset Daerah Makassar. Apakah lahan itu sudah tidak termasuk lagi Fasum dan Fasos. Karena di kecamatan tidak memegang bukti kepemilikan aset Pemkot, kecamatan hanya mencatat saja apakah itu Fasum atau Fasos,” lanjutnya.

Ia mengutarakan, ruko berlantai tiga tersebut tidak mungkin bisa terbangun jika permasalahan hukumnya belum selesai.

“Memang itu lahan pernah bersengketa dengan pemerintah kota melalui jalur hukum di pengadilan, tidak mungkin ruko itu bisa terbangun jika masalah hukumnya belum selesai,” katanya.

Sementara pihak Plth Lurah Tello juga mengatakan, tidak tahu menahu terkait bangunan tersebut.

“Maaf terkait bangunan tersebut, saya tidak tahu menahu masalahnya, karena saat ditunjuk sebagai Plt, bangunan tersebut sudah berdiri,” terangnya.