Soal Penggiringan Opini KTP Dicaplok, Tim IYL-Cakka Pertanyakan Kebenaran Data Itu ke KPU
“Ini mesti tegas jika opsi terbukti dimainkan pembegal demokrasi,” tambah Obama, sapaan akrab Bahar Ngitung.
Sekadar diketahui, kekhawatiran kubu Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) mengenai adanya “pembegal demokrasi” yang mencoba mengganggu berkas dukungan independen, makin ketahuan.
Salah satu modus yang dijalankan, yakni menggiring opini lewat rilis berita ke media seolah-olah kedok IYL-Cakka asal mencaplok dukungan warga, dengan memunculkan warga yang bicara.
Di penggiringan opini, kubu yang ditengarai bagian dari kandidat tertentu, langsung “memvonis” Tim IYL-Cakka melakukan modus kecurangan, tanpa ada konfirmasi.
Parahnya, mereka menyebut sejumlah warga yang asal dicaplok KTPnya oleh Tim IYL-Cakka. Termasuk menuding langsung itu dilakukan oleh Tim IYL-Cakka.
Selain menggiring opini seolah-olah mencaplok KTP satu desa, kubu kandidat tersebut juga paling vokal meminta nama-nama yang memberi dukungan dibuka ke publik.
Itu diketahui saat diskusi publik yang menghadirkan komisioner KPU dan akademisi di salah satu warkop. Mereka yang mendesak nama-nama di publish berafiliasi ke kandidat tertentu.
Jika dikaitkan, semua ada benang merahnya. Mengingat hanya hitungan hari setelah mendesak KPU membuka nama nama yang memberi dukungan, kubu tersebut diduga kembali memunculkan opini mencaplok KTP.
Padahal bila mengacu pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan