Setengah Kuota Haji Reguler 2024 Dialihkan, Diduga Untungkan Pihak Tertentu
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota panitia khusus atau pansus haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, melihat adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 setelah setengah dari kuota haji reguler dialihkan ke kuota haji plus.
“Pengalihan kuota haji reguler ke haji plus sebanyak 50 persen. Selain pengalihan kuota, ada indikasi jual beli kuota yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Luluk, Jumat (12/7/2024), mengutip tempo.co.
Luluk mengaggap indikasi pelanggaran ini sebagai tantangan utama pansus.
“Banyak yang harus dibenahi pastinya, mulai dari manajemen kuota, keuangan haji, manajemen amuzna, catering, pemondokan, transportasi, kelembagaan haji, dan lain-lain,” ujarnya.
Luluk mengklaim semua fraksi di DPR mendukung pansus dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan pansus diterima sebagai mekanisme check and balances dan hak konstitusional DPR sebagai respons atas laporan masyarakat.
“Semua hal yang menjadi potensi pelanggaran terhadap UU harus kita selidiki, apalagi haji ini menyangkut rasa keadilan dan tanggung jawab besar untuk memenuhinya,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan