TAKALAR – Pemerintah Kab. Takalar telah membentuk satgas PAD yang terdiri dari gabungan Satpol PP, dari Dinas BPKD Takalar dan instansi terkait.

Baca Juga : Pemkab Gelar Sosialisasi Vaksinasi Tingkat SD di Jeneponto

Satgas PAD mulai melaksanakan penagihan pajak retribusi, yang dilepas langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Takalar Muh. Hasbi, di pelataran Tribun Lapangan H.M. Dg. Sibali Kab. Takalar, Rabu (9/2/2022).

Sekda Takalar dalam sambutannya kepada anggota satpol PP, dalam menjalankan tugasnya agar memberikan penjelasan yang baik jangan bermain kasar pada saat melakukan sidak bagi pelaku usaha, berikanlah ucapan yang berkarakter jangan sampai terjadi hal yang tdk diinginkan.

“Kita jangan memberikan ucapan dan tindakan yang kasar dalam melakukan penagihan, tetapi kita memberikan pendekatan dan penjelasan kepada para pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha tidak merasa tertekan dan dengan kesadarannya sendiri membayar retribusinya sehingga capaian target PAD yang ditunjang oleh pajak retribusi dapat tercapai.” katanya.

Pemkab Takalar Bentuk Satgas PAD di HUT Takalar ke-62
Pelepasan Satgas PAD

Adapun titik yang di kunjungi oleh petugas izin usaha yakni warung D’luna, raja desa, CFC sentral, raja cobek, dan warung Coto palleko yang tidak mengantongi izin usaha yang diberikan label tidak bisa beroperasi. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Takalar bekerjasama anggota forkopimda.

Baca Juga : HUT Takalar ke-62, Pemkab Gelar Vaksinasi Massal