Tator, Rakyat News – Penyuluhan Hukum sebagai penguatan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD oleh Amri Kurniawan selaku ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Makale, Tana Toraja pada  Senin 30/10/2017.

Kegiatan Penyuluhan Hukum terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa tersebut, TP4D menghadirkan kepala Lembang (desa)  dan Sekretaris Lembang dari 8 (delapan)  kecamatan di kabupaten Tana Toraja dan dihadiri juga oleh Viktor Datuan Batara selaku Wakil Bupati Tana Toraja.

Amri Kurniawan selaku ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) menghimbau bahwa kepala Lembang yang berangkat keluar Provinsi melakukan Study Banding dengan menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, agar segera dikembalikan ke kas Lembang (Desa) karena kegiatan tersebut tidak bisa di danai oleh Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa.

PermenDesaPDTT Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 serta perubahannya pada PermenDesaPDTT Nomor 4 Tahun 2017 adalah merupakan aturan yang harus dipedomani oleh semua kepala Lembang dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 agar tidak terjerat dengan Hukum,  ungkap Amri Kurniawan.

Untuk tahun 2018 agar pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa benar-benar terlaksana dengan baik, maka kami harapkan semua kepala Lembang mengacu pada PermenDesaPDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun anggaran 2018, kunci Amri Kurniawan. (Wd/*)

YouTube player