RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menanggapi tuntutan pengemudi ojol yang meminta penurunan potongan biaya menjadi 10 persen. Ia memastikan Kemenhub masih melakukan kajian terkait usulan tersebut.

Aan menuturkan bahwa kebijakan ini harus dirumuskan dengan hati-hati karena melibatkan sekitar 1 juta pengemudi ojol dan sekitar 25 juta UMKM yang berpotensi terdampak.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut. Dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan,” ujar Aan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator yang memotong biaya aplikasi sebesar 20 persen kepada pengemudi ojek online (ojol).

Aan menjelaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 dan Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat tidak tercantum aturan mengenai sanksi.

“Jadi sanksi ini dari Kementerian Perhubungan bisa menyampaikan rekomendasi terkait aplikator ini apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemotongan 20 persen tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pemotongan biaya aplikasi menjadi salah satu alasan para pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa pada 20 Mei 2025 di berbagai daerah dengan mematikan aplikasi atau melakukan offbid.

Para pengemudi ojol memprotes pemotongan biaya yang mencapai 50 persen setiap perjalanan dan meminta pemerintah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 10 persen.

YouTube player