Masuk di Pengadilan, Ahli Pidana Tegaskan Kasus PT DAN dan PT Pilar adalah Wanprestasi
JAKARTA, RAKYAT NEWS – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 14.925.000.000 (nyaris Rp 15 miliar) dengan terdakwa inisal MMS, SI, dan NMT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak terdakwa, Selasa (01/7/2025).
Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana Dr. Alfitra menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Noldy Simon, Direktur PT Dinamis Anugerah Nusantara (PT DAN), ini lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji, bukan tindak pidana.
Dugaan penipuan ini terkait proyek pembangunan Kostel Residence Cendikia Bandung dengan nilai kesepakatan Rp 59.700.000.000. Perjanjian kontrak antara PT Pilar dan Noldy Simon PT DAN menjadi inti perdebatan dalam persidangan.
Menurut Saksi Ahli Pidana Dr. Alfitra mentakan suatu perjanjian melibatkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, hal tersebut masuk dalam ranah wanprestasi.
“Kasus ini bukan merupakan suatu tindak pidana, tetapi itu adalah wanprestasi. Ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemborong, di mana setiap chairman yang 30 persen atau 10 persen itu baru bisa dicairkan,” jelas saksi ahli.
Perdebatan Cek Kosong dan Dana Tidak Cukup
Perdebatan panas juga terjadi mengenai penafsiran cek kosong dan dana tidak cukup. Saksi ahli menjelaskan perbedaan signifikan antara keduanya berdasarkan jurisprudensi Mahkamah Agung. “Cek kosong itu adalah merupakan dana atau rekening yang tidak ada atau sudah dicabut oleh pelaku, atau bisa merupakan suatu modus operandi bagi pelaku,” papar ahli.
Sementara itu, bank menyebut adanya ‘dana tidak cukup’. Saksi ahli menyoroti bahwa jika bank menyatakan dana tidak cukup, itu berarti rekening masih aktif dan uang masuk serta keluar masih terjadi.

Tinggalkan Balasan