Yusril Ancam Bawa Navayo Ke Pengadilan RI Terkait Dugaan Korupsi
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengancam untuk membawa perusahaan asal Eropa, Navayo International AG ke pengadilan Indonesia atas dugaan korupsi.
Yusril mengungkapkan bahwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo terkait penyewaan satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT hanya bernilai Rp1,9 miliar dari total kontrak senilai Rp306 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Yusril dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pertahanan RI pada Kamis (20/3), sebagai respons terhadap ancaman penyitaan aset milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris sebagai tindakan eksekusi dari putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh Navayo.
“Dalam rapat ini kita sepakati bahwa kalau memang sudah cukup alasan untuk menyatakan mereka sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang sudah ada sekarang ini, maka ya lebih baik dinyatakan sebagai tersangka dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi,” ujar Yusril.
Yusril menyatakan bahwa pemerintah RI akan menghormati putusan pengadilan yang mengharuskan Indonesia membayar utang atau ganti rugi kepada Navayo.
Namun, karena ada dugaan wanprestasi oleh Navayo, pemerintah RI akan berusaha untuk menghambat proses penyitaan aset di Prancis.
“Kita ingin melakukan upaya untuk menghambat proses pelaksanaan eksekusi atau penyitaan terhadap aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis karena itu menyalahi Konvensi WINA untuk pelindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun,” ujarnya.
“Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, tapi pihak kita tetap akan melakukan satu upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata Yusril melanjutkan.

Tinggalkan Balasan