Navayo International AG adalah perusahaan yang berdiri di bawah hukum negara Liechtenstein dan berbasis di Eschen, Liechtenstein.

Pada tahun 2015, Kementerian Pertahanan RI merencanakan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk memanfaatkan slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi.

Karena keterbatasan anggaran, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, sehingga Kemhan tidak memenuhi kewajiban kepada Navayo sesuai dengan kontraknya.

Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan di ICC Singapura sebesar US$23,4 juta. Kemudian, pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI harus membayar US$16 juta kepada Navayo beserta biaya arbitrase. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis berisiko untuk disita sebagai eksekusi dari putusan arbitrase.

Untuk mencegah dampak yang lebih luas, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi mitigasi risiko guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Dia juga mengajak semua kementerian dan lembaga untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kontrak internasional dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum, untuk menghindari kasus serupa yang dapat melibatkan Pengadilan Internasional.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, untuk memastikan penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan prinsip hukum yang kuat.

“Penyelesaian yang transparan, adil, serta berlandaskan prinsip hukum yang kuat menjadi prioritas utama dalam menghadapi kasus Navayo,” ucap Yusril.

YouTube player