Pemerintah Ringankan Beban Pekerja Informal, Iuran JKK dan JKM Diskon 50 Persen per 2026
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Mulai tahun 2026, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk afirmasi negara dalam memperkuat perlindungan dasar bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Potongan iuran diberlakukan secara bertahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara sektor non-transportasi mendapatkan diskon mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyatakan kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di kalangan pekerja informal.
“Kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam mendorong pekerja informal agar tidak ragu untuk terlindungi. Dengan iuran yang lebih ringan, kami ingin memastikan bahwa risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia tidak lagi menjadi beban berat bagi keluarga pekerja,” ujar Mintje.
Ia menjelaskan, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini cukup dibayarkan Rp8.400 per bulan selama masa diskon berlangsung. Keringanan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pekerja informal untuk mendaftar sebagai peserta aktif.
Kelompok pekerja yang dapat memanfaatkan kebijakan ini mencakup pengemudi ojek online, kurir logistik, sopir angkutan umum, pedagang, nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga berbagai profesi informal lainnya yang masuk dalam kategori peserta BPU.
“Kami di wilayah Sulawesi dan Maluku melihat potensi besar pekerja informal yang membutuhkan perlindungan. Melalui kebijakan ini, baik peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar di tahun 2026 dapat langsung menikmati manfaat diskon tersebut,” tambahnya.








Tinggalkan Balasan