Pemerintah Ringankan Beban Pekerja Informal, Iuran JKK dan JKM Diskon 50 Persen per 2026
Mintje menegaskan, manfaat JKK mencakup perlindungan biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, sehingga keluarga tetap memiliki perlindungan finansial.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan angka kepesertaan, tetapi juga meningkatkan kesadaran bahwa perlindungan sosial adalah kebutuhan, bukan pilihan,” tegas Mintje.
BPJS Ketenagakerjaan optimistis kebijakan diskon iuran ini akan memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pekerja sektor informal di wilayah Sulawesi dan Maluku mendapatkan perlindungan yang layak dan merata. (*)








Tinggalkan Balasan