3. Pihak PT. Hardaya Inti Plantations mengungkapkan bahwa perusahannya telah melakukan transfer sebanyak 9 kali kepada Koperasi Amanah sepanjang 2021-2023 dengan jumlah sekitar Rp2,3 miliar. Transaksi tersebut juga tidak memiliki laporan.

Anggota Koptan Awal Baru juga mendesak pelaksanaan RAT. Terlebih, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi ini telah ditahakn Kejaksaan Negeri Buol terkait masalah koperasi dan kemitraan dengan PT. Hardaya Inti Plantations. Sehingga, penting bagi mereka untuk segera RAT dan membentuk kepengurusan baru.

Ali, Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria sekaligus pendamping petani, menegaskan kepada para petani untuk mengajukan pengaduan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Ombudsman RI jika Pemerintah Kabupaten Buol tidak memfasilitasi RAT.