RAKYAT.NEWS, BUOL – Puluhan petani pemilik lahan program kemitraan pembangunan kebun sawit yang bekerja sama dengan PT. Hardaya Inti Plantations, meminta Dinas Koperasi, UKM (Diskop UKM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah untuk memfasilitasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) di dua koperasi Tani Plasma, yakni Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru, Senin (15/7/2024).

Desakan tersebut karena Koptan (Koperasi Tani) Amanah dan Awal Baru belum melaksanakan RAT. Meskipun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menyurati keduanya.

Namun, surat itu diabaikan oleh pengurus koperasi dan para petani menganggap Pemerintah Buol tidak serius dalam menjalankan fungsinya.

Petani juga mendesak lantaran adanya putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI yang menyatakan PT. Hardaya Inti Plantations bersalah karena melanggar pasal 35 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Putusan sidang itu juga merekomendasikan Diskop UKM Buol untuk melakukan pengawasan koperasi dalam melaksanakan pelaksanaan kemitraan dengan usaha besar dan menengah terkait kesehatan koperasi dengan rutin menyelenggarakan RAT sebagai ruang transparansi kegiatan operasional dan laporan keuangan Koptan Amanah dan/atau utang Koptan Amanah. Hal itu pun telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 jo. Permenkop 9 tahun 2000.

Anggota Koperasi Amanah, Seniwati, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah melangsungkan RAT dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, juga telah mengambil keputusan sepihak.

Berikut tiga putusan strategis Koperasi Amanah yang merugikan anggota:

1. Menandatangani utang hingga ratusan milyar yang tidak pernah dibuktikan kebenaranya;

2. Pengurus telah mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota untuk mengalihkan pengelolaan kebun dari PT. Hardaya Inti Plantations kepada PT. Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI); dan