“Partai Buruh sudah menyusun kepengurusan di 100% provinsi (34), 80% kabupaten/kota (409), 40% kecamatan. Sementara itu, keanggotaan 1.000 orang di tiap-tiap kabupaten/kota sudah menyebar merata,” lanjutnya.

Kongres sudah memutuskan, keuangan partai buruh berupa sistem iuran sebesar Rp 50 ribu setiap bulannya.

“Kongres sudah memutuskan, keuangan partai buruh adalah sistem iuran. Di mana untuk tahap pertama, dari 10 juta buruh, tani, nelayan, guru, dan keluarganya, yang menjadi anggota serikat buruh dan serikat tani, Partai Buruh akan mendidik 100 ribu kader militan dan wajib membayar iuran 50 ribu rupiah setiap bulan,” pungkas Said Iqbal.