RAKYAT.NEWS, LAMPUNG – Sebuah kejadian menarik terjadi di Polsek Sukarame, Bandar Lampung ketika seorang pria bernama SN, warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, ditangkap karena mematikan lampu rambu lalu lintas.

Berdasarkan informasi dari Polresta Bandar Lampung, SN diduga melakukan tindakan tersebut di persimpangan jalan Urip Sumoharjo – Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam. Kejadian ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.

Setelah menerima laporan dari warga, Petugas Dinas Perhubungan dan polisi segera bertindak dan turun ke lokasi kejadian. “Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light Urip Sumoharjo” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Minggu (21/7/2024), mengutip detikcom.

Menurut pengakuannya, SN (24) mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut demi mendapatkan uang dari pengaturan lalu lintas saat lampu Traffic Light mati.

“Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu crowded, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas,” kata Rohmawan.

SN mematikan lampu merah dengan membuka box mesin yang terletak di dekat tiang Traffic Light dan mengotak-atik saklar di dalamnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan uang tunai sebesar 25 ribu rupiah di tangan SN yang diduga berasal dari hasil praktiknya sebagai Pak Ogah. “Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendara saat dia ngatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam,” lanjut Rohmawan.

SN kemudian dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk menjalani proses interogasi dan pembinaan. Dia juga dilaporkan mengalami disabilitas. “SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental,” kata Rohmawan.

YouTube player