RAKYAT.NEWS, BEKASI – Lurah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Mohamad Soleh, menegaskan keberadaan bangunan di Garis Sepandan Sungai (GSS), sudah memiliki Sertifikat Hak Milik.

“Ini kan (Sertifikat) yang ngukur BPN, jadi Kita (Kelurahan) hanya melanjutkan saja,” ujar Soleh saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024).

Saat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 lalu, Soleh menerima berkas pengajuan pembuatan seritifikat tanah dari warga RT.005/RW.007, Kelurahan, Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” ungkap Soleh.

“Kita (Kelurahan) gak lihat (Mengecek titik objek tanah), Kita hanya melihat dasar alas haknya AJB, berkas lengkap ajukan,” lanjutnya.

Selepas itu semua, Soleh membenarkan bahwa setiap bangunan harus memperhatikan batas GSS. Namun, penentuan batas tanah tetap kewenangan Kantor Pertanahan.

“Dan hal ini kemarin, pakai nota dinas sudah saya tembuskan ke Pak Camat Bekasi Utara juga sih,” ucap Soleh.

Sementara itu, Ketua RT 005, Ibrahim membenarkan SHM yang terbit pada 2021 itu adalah milik warganya.

“Waktu itu, saya masih Sekretaris RT 005. Saya yang nerima berkasnya melalui PTSL 2021,” ujarnya.

Ibrahim tidak dapat memberi penjelasan lebih rinci batas tanah SHM yang diduga melanggar batas GSS itu. Ia mengaku hanya memberikan pelayanan kepada warganya.

Sebelumnya, Supervisor Oprasional Kantor Pengairan Bulak Kapal Kota Bekasi, Edi, menegaskan bahwa perihal bangunan saja harus memperhatikan GSS. Terlebih penguasaan aset yang tidak dapat dialihkan menjadi SHM.

Menurutnya, GSS ini berdasarkan kedalaman dan kriteria seperti saluran tersier, sekunder, dan primer.

“Misalnya dalam kali 3 meter, berarti jarak 3 meter dari bibir sungai, tidak boleh dibangun. Itu aturannya,” kata Edi kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).