RAKYAT.NEWS, BEKASI – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai tidak boleh saling lempar tanggung jawab soal dugaan penerbitaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di bantaran kali melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa).

“Kepanitian PTSL kan memang melibatkan pengumpulan data. Baik dari tingkat RT, RW, Desa atau Kelurahan hingga ke BPN,” terang Trubus kepada Rakyat News, Kamis (25/7/2024).

Sebenarnya, Trubus menganggap melalui SKB 3 Mentri ini memang harus saling mengawasi dari tahap pengumpulan data pengajuan PTSL sampai penerbitan SHM. Namun, malah banyak terjadi dugaan kesalahan.

Ia menegaskan kembali, PTSL merupakan program nasional kebijakan negara, untuk itu harus melaksanakan perlu ketelitian dalam memferivikasi data pengajuan PTSL.

“Semua panitia PTSL terlibat di dalam penerbitan SHM tersebut. Karena mereka ada SK (Surat Keputusan), jadi tidak ada alasan mereka (Kepanitian PTSL) saling lempar,” ungkap Trubus.

Dengan demikian, Trubus menduga penerbitan SHM di bantaran kali terjadi kelalaian dalam mensikronisasi data.

“Meraka (Panitia Ptsl) di duga asal-asalan atau juga saya menduga ada kepentingan dalam penerbitan SHM di bataran kali,” tutupnya.

Sebelumnya, Lurah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Mohamad Soleh, menegaskan keberadaan bangunan di Garis Sepandan Sungai (GSS), sudah memiliki SHM.

“Ini kan (Sertifikat) yang ngukur BPN, jadi Kita (Kelurahan) hanya melanjutkan saja,” ujar Soleh saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024).

Saat PTSL tahun 2021 lalu, Soleh menerima berkas pengajuan pembuatan seritifikat tanah dari warga RT.005/RW.007, Kelurahan, Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” ungkap Soleh.