Diberi Izin Pemerintah, PP Muhammadiyah Resmi Siap Kelola Tambang
RAKYAT NEWS, JAKARTA – PP Muhammadiyah secara resmi mengumumkan kesiapan mereka untuk mengelola tambang yang diberikan oleh pemerintah.
Penawaran izin tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
“Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam jumpa pers, Minggu (28/7/2024).
PP Muhammadiyah sebelumnya telah membahas tawaran ini dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024. Mereka juga telah menjelaskan bahwa kemampuan ormas untuk mengelola tambang merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah menjelaskan alasan di balik pengaturan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan. Hal ini dipicu oleh keluhan yang diterimanya saat melakukan kunjungan ke masjid dan pondok pesantren.
“Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi,” kata Jokowi kepada wartawan setelah meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, Jumat (26/7).
Jokowi menceritakan bahwa ia menerima keluhan saat mengunjungi masjid dan pondok pesantren. Keluhan yang sering terdengar adalah terkait izin pengelolaan tambang yang hanya diberikan kepada perusahaan besar.
“Banyak komplain kepada saya, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup, kok’ waktu saya datang ke ponpes berdialog di masjid,” ujarnya.
Dari situ, Jokowi mendorong untuk mengatur izin pengelolaan tambang bagi ormas. Jokowi menegaskan bahwa yang mengelola tambang bukan ormas, melainkan badan usaha di bawah ormas keagamaan tersebut.
“Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu, baik koperasi maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan