RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, menyampaikan bahwa telah terjadi 647 kecelakaan akibat sepeda listrik di jalan raya periode Januari-Juni 2024 yang melibatkan anak-anak.

Sedangkan aturan penggunaan kendaraan listrik, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud dalam aturan itu, seperti skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda Listrik. Namun, kata Djoko, masih banyak yang melanggar aturan tersebut.

“Persyaratan bagi pengguna adalah mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahali dan mematuhi tata cara berlalu lintas,” ucap Djoko.

Djoko mengimbau para pengendara kendaraan listrik agar memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi menggunakan kendaraan dengan tertib memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.

“Wilayah berkendara berupa lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu menggunanakan penggerak motor lisrik, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day),” ujar dia.

“Kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan menggunakan penggerak motor lisrik terintegrasi, area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar dengan memprioritaskan kecelamatan pejalan kaki,” imbuhnya.

Disamping itu, Djoko menilai sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini.

“Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar. Trotoar yang ada banyak yang tak cukup buat sepeda,” ungkapnya.