Dengan begitu, Djoko menganggap cara pengendalian hal tersebut dapat dimulai dari hulu. “Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum,” kata Djoko.

“Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer, Ada edukasi bagi pembeli. Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” tutupnya.