RAKYAT.NEWS, BEKASI – DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus 52 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemukiman dan Perumahan, juga tentang Pendayagunaan Tanah Terlantar.

“Saat ini masih banyak pembahasan mengenai pasal-pasal yang akan ditambah atau dikurangi dalam persoalan tersebut,” kata Ketua Panitia Khusus 52 DPRD Bekasi, Murfati Lidianto kepada Rakyat News, Kamis (1/8/2024).

Saat ini, kata Murfati, tanah terlantar di Kota Bekasi belum terdata secara rinci. Hanya informasi pengkajian terlebih dahulu. Dengan begitu, Pansus masih perlu merubah judul Raperda menjadi tentang pendataan, pelaporan tanah terindikasi terlantar dan pendayagunaan tanah dan kawasan terlantar.

“Jadi kami merubah judul raperda, (Naskah Akademik) NA-nya agak panjang juga judulnya,” ucapnya.

Dalam hal ini, memandang perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal dalam Raperda tentang tanah telantar. “Kalau ada pasal yang tidak kuat dalam segi hukum, bisa ada pengakuan lagi dari pihak lain,” tutur, Murfati.

Berulang kali ia mempertegas, perlu berhati-hati dengan mempelajari setiap pasal dalam Raperda tentang pendataan, pelaporan tanah terindikasi terlantar dan pendayagunaan tanah dan kawasan terlantar.

“Sudah ada beberapa pelapor untuk indikasi tanah terlantar hanya kita membutuhkan PERDA agar kuat dalam segi hukum, menjadikan tanah tersebut terindikasi terlantar dan perlu proses lagi menjadi tanah terlantar,” tutupnya.

 

 

Adv/Humas DPRD Bekasi