Makassar, Rakyat News – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi perihal biaya standar resmi penyelenggaraan umrah kepada biro penyelenggara haji dan umrah di wilayah kesatuan Republik Indonesia, dalam laman website resmi kemenag, harga standar umrah minimal 20 juta rupiah.

Dengan adanya standar baku tentang harga ini maka bisa di pastikan bahwa travel yang mengeluarkan harga di bawa harga yang telah di tentukan oleh pemerintah perlu di tindak lanjuti, harga minimal yang dikeluarkan oleh kemenag Republik Indonesia disetujui oleh lembaga perhimpunan biro haji dan umrah di seluruh Indonesia, baik lokal maupun nasional.

Menanggapi dikeluarkannya harga dasar biaya umrah ini Ceo An nur Travel angkat bicara, Bunyamin Yapid menjelaskan bahwa tak ada lagi celah bagi travel untuk tidak menggunakan standar yang telah dikeluarkan oleh pemerintah termasuk harga tidak rasional atau “abu-abu”, jika masih ada yang berani mengeluarkan promo dengan harga di bawa standar yang telah ditetapkan maka pemerintah harus tegas menindaknya, jangan sampai kerna harga yang di keluarkan oleh pemerintah merusak sistem yang mereka jalankan jadinya tetap ngotot dengan promo murahnya.

Ini juga perlu secara masif di sosialisasikan oleh seluruh penyelenggara umrah, bahwa jika ada yang masih mengeluarkan promo dengan harga 14 jutaan maka itu cara tidak benar, apapun bentuk promonya, apakah itu sistem daftar tunggu atau MLM harus di proses kerna ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku dan resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Standar harga minimal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sangat subjektif dan sesuai dengan biaya dasar berumroh, kami support langka maju yang dilakukan oleh pemerintah guna menyelamatkan upaya upaya nakal travel umrah yang menggunakan dana suci jamaah untuk kepentingan bisnis pribadi, tegas Bunyamin Yapid. (*)