RAKYAT.NEWS, BEKASI – Menteri ATR/ BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta untuk segera melaporkan jika ditemukan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) di bantaran kali Garis Sepadan Sungai (GSS).

Menurutnya, tata ruang itu harus di kelola sebaik mungkin. Meskipun, AHY menganggap memang perlu ada penyesuaian kebutuhan dalam perubahan kondisi dan situasi kehidupan.

“Kebutuhan 20, 30 tahun yang lalu pasti berbeda kebutuhan masyarakat hari ini,” kata AHY di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Selasa (6/8/2024).

AHY meminta dalam manajemen pengolaannya, tata ruang ini tidak boleh asal-asalan. Untuk itu, ATR/ BPN akan terus berkerja sama kepada setiap Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Masyarakat membangun harus mengacu pada aturan tata ruang,” jelas dia.

Ahy merinci, yang harus mengikuti tata ruang, misalnya pembangunan di zona persawahan, industri, termasuk bantaran kali.

“Jangan sampai dibangun asal-asalan, dibangun begitu saja bisa menimbulkan bencana alam banjir dan sebagainya,” ujar AHY.

Dengan begitu, AHY sekali lagi meminta kerja sama dan bersinergi untuk penyesuaian dikemudian hari bila ada perubahan.

“Kalau detail sekali, kami sebut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ini juga perlu Kota Bekasi harus aktif kita gunakan sebagai refrensi RDTR,” ucap dia.

Sebelummya, Mentri AHY tiba di Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada 11.28 Wib, yang disambut oleh Penjabat Wali Kota Bekasi, Dandim 0507, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Perwakilan Jawa Batat, Kepala Kantor Pertanahan serta Jajarannya.