RAKYAT NEWS, JAKARTA – Akses masuk dan keluar rumah Puji (49) di Gang Jati, RT 09 RW 09, Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim) telah ditutup oleh tembok pemilik tanah, Sidik. Ketua RT, Harsono mengungkapkan bahwa awalnya Sidik setuju memberikan akses jalan setapak kepada Puji.

“Jadi tadinya motor bisa, (lalu) motor nggak bisa. Kita sama Pak RW, deketin sama yang punya tanah milik ini, namanya kan Sidik. ‘Dik, ini hidup di warga. Bagaimana dibicarakan kakak kamu sama adik kamu?’. ‘Ya udah Pak RT, nanti saya ngobrol dulu sama kakak saya sama ini’. Akhirnya dua hari putus. ‘Pak RT sama Pak RW, dikasih, diizinin. Tapi, cuma jalan setapak’, begitu,” jelas Harsono saat ditemui di rumahnya, Selasa (6/8/2024).

Setelah mendengar kesepakatan dari Sidik, Harsono merasa senang. Oleh karena itu, ia meminta Sidik segera membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut boleh digunakan sebagai akses jalan bagi Puji.

Namun, menurut Harsono, persetujuan dari Sidik tidak diindahkan oleh pihak Puji. Mereka tetap meminta agar akses jalan tetap luas di atas tanah tersebut.

“Belum surat ini ditandatangani sama alih warisnya Haji Ali (Sidik), bu Puji enggak mau bahwa ‘saya maunya lebar jalanan’, itu. Susah juga,” ungkap Harsono.

Harsono mengungkapkan bahwa Puji bersikeras agar akses jalan tetap luas berdasarkan kesepakatan antara orang tuanya dengan almarhum Haji Ali yang merupakan pemilik tanah, ayah dari Sidik.

Dia menjelaskan bahwa pihak Puji mengungkapkan perkataan Haji Ali yang mengizinkan tanahnya digunakan sebagai jalan.

“Katanya, Pak Tari almarhum (Bapak Puji), sama ini (Haji Ali), ‘jangan lewat depan, lewat tanah saya aja’. Giliran sudah almarhum Pak Haji Ali itu meninggal, Pak Tari orang tuanya Bu Puji itu juga meninggal, jadi semua ini tinggal anak-anaknya,” ujar Harsono.