RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sejumlah buruh melakukan demonstrasi di depan kantor pusat KFC Gelael yang terletak di MT Haryono, pada hari Senin (19/8/2024) siang.

Sebanyak 40 buruh menuntut KFC untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap para kru yang terdiri dari pekerja operasional seperti kasir dan karyawan dapur.

“Bilangnya sosialisasi tanggal 11 Juli dikumpulkan tapi dalam sosialisasi ini perwakilan KFC menyatakan keputusan sepihak hubungannya, kami pada kaget semua, yang cewe nangis,” ungkap Bandahara Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Rizki Illmawan yang sudah bekerja selama 13 tahun di KFC, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (19/8/2024).

Buruh-buruh ini merasa terkejut dan mengaku tidak menerima informasi tentang PHK sebelumnya, namun tiba-tiba di-PHK tanpa melalui proses negosiasi.

“Ini Sekjen, bandara, tim advokasi SPBI kena semua. Jadi kalau pihak KFC dirugikan serikat pasti bersuara dan dicari kesalahan,” beber Rizki.

Salah satu buruh lainnya, Intan Muliasari yang telah bekerja selama 18 tahun di KFC juga dilepas kerja. Intan bekerja sebagai kasir drive thru. Ia ikut dalam aksi demonstrasi di Jakarta untuk menuntut haknya.

“Sebelumnya nggak ada pemberitahuan, tiba-tiba aja PHK dengan alasan sosialisasi,” kata Intan.

Selain Intan, terdapat buruh lain yang telah bekerja selama lebih dari 20 tahun, contohnya Agung Aji yang telah mengabdi selama 22 tahun di KFC. Ia menduga PHK yang terjadi di KFC Basuki Rahmat akan menular ke KFC lain jika buruh tidak memberikan perlawanan.

“Store Basuki Rahmat dugaan saya percontohan bakal kena PHK lainnya, jadi kalau nggak berani lawan bakal kena store lainnya,” kata Agung.

SPBI menduga keputusan dari pihak KFC tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 jo UU no.11 tahun 2020 diubah dengan Perppu no.02 tahun 2022 Pasal 157 ayat 1, Putusan MK nomor 37/PPU-XI/2011 tertanggal 19 September 2011.