Pihak KFC belum melakukan upaya apa pun dan tidak berkomunikasi dengan Serikat buruh / serikat pekerja yang ada di KFC. Oleh karena itu, keputusan PHK dari pihak KFC terhadap kru pekerja dapat disebut prematur.

“Dari penjelasan 2 dua hal mendasar dalam pelanggaran aturan perundang tersebut diatas, maka Kami SPBI KFC meminta dan menuntut pihak KFC mempekerjakan Kembali semua Pekerja Crew KFC Basuki Rahmat Surabaya serta tetap memberikan Hak Pekerja KFC Basuki Rahmat Upah proses dan BPJS selama belum ada penetapan pengadilan hubungan Industrial yang Incracht,” kata Koordinator aksi sekaligus ketua SPBI Anthony Matondang.