Otorita IKN Siapkan Lowongan 600 Formasi CPNS 2024, Berikut Posisinya!
20/08/2024 20:49
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
3. Nilai SKD Tahun Anggara 2023
Bagi pelamar yang memiliki Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024;
2) Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023;
3) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023;
4) Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang akan dilamar;
1) Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024;
2) Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023;
3) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023;
4) Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang akan dilamar;
5) Pemilihan dilakukan sesuai dengan Jadwal Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023; dan
6) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikutiSKD Tahun Anggaran 2024.
6) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikutiSKD Tahun Anggaran 2024.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi ini dilaksanakan bagi pelamar yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan SKD. SKB dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; dan
5. SKB Tambahan
Selain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, akan dilaksanakan juga SKB Tambahan berupa Wawancara oleh Panitia Seleksi CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara.
Setelah itu, peserta seleksi dapat mengonfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS untuk Tahun Anggaran 2023 antara tanggal 18 hingga 28 September 2024. Masa sanggah untuk konfirmasi dilakukan mulai tanggal 18 hingga 20 September 2024. Jawaban atas sanggah tersebut akan diberikan mulai tanggal 18 hingga 22 September 2024.
Pengumuman setelah masa sanggah akan dilakukan mulai tanggal 21 hingga 27 September 2024. Penarikan data final SKD CPNS akan dilakukan pada tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan