RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menanggapi perihal RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR berbeda dengan Putusan MK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa mesti menghormati keputusan dari masing-masing lembaga.
Pembahasan RUU Pilkada mendadak ini dinilai tidak membutuhkan waktu lama, dan hanya memakan waktu kurang dari 12 jam hingga kemudian selesai dan disepakati.
RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR berbeda dengan Putusan MK tersebut yakni soal syarat usai calon dan batas suara parpol yang berhak mengusung calon.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengatakan bahwa setiap lembaga negara memiliki wewenangnya sendiri. Keputusan tersebut adalah hak konstitusional dari setiap lembaga.
“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi.
Perdebatan mengenai RUU Pilkada dimulai pada pukul 08.00 WIB dan disepakati akan selesai pada pukul 17.00 WIB.
Sejumlah fraksi di DPR tergolong setuju terkait RUU Pilkada. Meski begitu, hanya partai PDIP yang menolak.
Berdasarkan informasi yang beredar, sidang paripurna untuk menyetujui RUU Pilkada dijadwalkan akan dilaksanakan besok, Kamis (21/8/2024) di Gedung DPR.