RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengajak masyarakat untuk bersatu dan siap untuk melakukan pembangkangan sipil.

Panggilan ini sebagai respons terhadap keputusan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan persyaratan usia calon kepala daerah (cakada).

“LBH YLBHI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia- buruh, tani, kaum miskin kota dan mahasiswa serta kaum muda di Indonesia untuk mengonsolidasikan diri dan mempersiapkan pembangkangan sipil untuk menghentikan praktik culas dan jorok DPR, DPD dan Pemerintah yang memainkan pementasan sirkus tirani parlemen untuk mengakomodasi kepentingan aliansi penerus ‘rezim orde baru’,” ujar Ketua YLBHI M. Isnur, Kamis (22/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Menurutnya, tindakan DPR menyerahkan RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat, sehingga mengajak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya.

“Saatnya turun ke jalan, robohkan ‘setan-setan yang berdiri mengangkang’, kita bergerak, bersuara, dan melakukan aksi sampai menang!” kata Isnur.

Mereka melihat upaya DPR untuk mencabut dua putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia cakada. Mereka mencurigai bahwa langkah DPR tersebut memiliki tujuan tertentu.

Pertama, terdapat kemungkinan bahwa DPR masih akan menerapkan Pasal 40 yang menetapkan ambang batas 20 persen kursi DPRD bagi partai atau koalisi partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2029.

Kedua, ada usaha untuk mengubah persyaratan usia cakada setelah dilantik, meskipun putusan MK menyatakan bahwa usia cakada dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.

“Gerak cepat di parlemen dapat ditebak,” kata Isnur.

“Beberapa waktu ke belakang, koalisi partai politik yang dikomandoi oleh Prabowo dan Presiden Jokowi berusaha untuk membangun koalisi gemuk untuk menghadapi Pilkada 2024,” sambungnya.