Lanjut Isnur, upaya tersebut dapat membuka celah bagi pasangan calon yang diusung untuk berhadapan dengan kotak kosong atau calon yang hanya sebagai peran boneka.

“Ini menunjukkan bahwa aktor-aktor di DPR tidak berjalan sendiri. Jokowi sebagai Presiden dan Prabowo sebagai calon Presiden jelas memiliki kepentingan di balik dihidupkannya pasal yang dibatalkan MK,” kata Isnur.

“Skenario busuk DPR ini sinyal mengamankan kepentingan aliansi sisa orde baru Prabowo dan dinasti politik Presiden Jokowi untuk mengusung putranya Kaesang Pangarep sebagai pasangan kepala daerah dan calon tunggal di Jakarta,” lanjut dia.

Isnur juga menyatakan bahwa kerjasama antara Pemerintah dan DPR dalam hal ini terkait dengan kepentingan politik dapat mengancam pilar demokrasi.

Beberapa waktu lalu, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, yang kemudian dibatalkan oleh MK. Selain itu, terdapat upaya revisi terhadap Undang-undang KPK yang dinilai dapat menghalangi agenda pemberantasan korupsi.

“Sepuluh tahun berkuasa, rezim di bawah komando Jokowi telah benar-benar secara culas menunjukkan praktik manipulasi demokrasi dan negara hukum,” ucap Isnur.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Pilkada dalam rapat pada Rabu (21/8). Delapan dari sembilan fraksi DPR menyetujui RUU tersebut, sedangkan PDI Perjuangan (PDIP) menolak.

Pembahasan RUU Pilkada diselesaikan dalam waktu singkat kurang dari tujuh jam, di mana Baleg mengabaikan beberapa interupsi yang diajukan oleh PDIP.

Rencananya, RUU Pilkada akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8), namun pengesahan tersebut ditunda karena tidak mencapai kuorum yang diperlukan.

Sementara itu, Jokowi menyatakan menghormati proses yang sedang berlangsung di setiap lembaga, termasuk DPR, dan menegaskan bahwa ia menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).