RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengajak masyarakat untuk bersatu dan siap untuk melakukan pembangkangan sipil.

Panggilan ini sebagai respons terhadap keputusan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan persyaratan usia calon kepala daerah (cakada).

“LBH YLBHI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia- buruh, tani, kaum miskin kota dan mahasiswa serta kaum muda di Indonesia untuk mengonsolidasikan diri dan mempersiapkan pembangkangan sipil untuk menghentikan praktik culas dan jorok DPR, DPD dan Pemerintah yang memainkan pementasan sirkus tirani parlemen untuk mengakomodasi kepentingan aliansi penerus ‘rezim orde baru’,” ujar Ketua YLBHI M. Isnur, Kamis (22/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Menurutnya, tindakan DPR menyerahkan RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat, sehingga mengajak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya.

“Saatnya turun ke jalan, robohkan ‘setan-setan yang berdiri mengangkang’, kita bergerak, bersuara, dan melakukan aksi sampai menang!” kata Isnur.

Mereka melihat upaya DPR untuk mencabut dua putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia cakada. Mereka mencurigai bahwa langkah DPR tersebut memiliki tujuan tertentu.

Pertama, terdapat kemungkinan bahwa DPR masih akan menerapkan Pasal 40 yang menetapkan ambang batas 20 persen kursi DPRD bagi partai atau koalisi partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2029.

Kedua, ada usaha untuk mengubah persyaratan usia cakada setelah dilantik, meskipun putusan MK menyatakan bahwa usia cakada dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.

“Gerak cepat di parlemen dapat ditebak,” kata Isnur.

“Beberapa waktu ke belakang, koalisi partai politik yang dikomandoi oleh Prabowo dan Presiden Jokowi berusaha untuk membangun koalisi gemuk untuk menghadapi Pilkada 2024,” sambungnya.

Lanjut Isnur, upaya tersebut dapat membuka celah bagi pasangan calon yang diusung untuk berhadapan dengan kotak kosong atau calon yang hanya sebagai peran boneka.

“Ini menunjukkan bahwa aktor-aktor di DPR tidak berjalan sendiri. Jokowi sebagai Presiden dan Prabowo sebagai calon Presiden jelas memiliki kepentingan di balik dihidupkannya pasal yang dibatalkan MK,” kata Isnur.

“Skenario busuk DPR ini sinyal mengamankan kepentingan aliansi sisa orde baru Prabowo dan dinasti politik Presiden Jokowi untuk mengusung putranya Kaesang Pangarep sebagai pasangan kepala daerah dan calon tunggal di Jakarta,” lanjut dia.

Isnur juga menyatakan bahwa kerjasama antara Pemerintah dan DPR dalam hal ini terkait dengan kepentingan politik dapat mengancam pilar demokrasi.

Beberapa waktu lalu, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, yang kemudian dibatalkan oleh MK. Selain itu, terdapat upaya revisi terhadap Undang-undang KPK yang dinilai dapat menghalangi agenda pemberantasan korupsi.

“Sepuluh tahun berkuasa, rezim di bawah komando Jokowi telah benar-benar secara culas menunjukkan praktik manipulasi demokrasi dan negara hukum,” ucap Isnur.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Pilkada dalam rapat pada Rabu (21/8). Delapan dari sembilan fraksi DPR menyetujui RUU tersebut, sedangkan PDI Perjuangan (PDIP) menolak.

Pembahasan RUU Pilkada diselesaikan dalam waktu singkat kurang dari tujuh jam, di mana Baleg mengabaikan beberapa interupsi yang diajukan oleh PDIP.

Rencananya, RUU Pilkada akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8), namun pengesahan tersebut ditunda karena tidak mencapai kuorum yang diperlukan.

Sementara itu, Jokowi menyatakan menghormati proses yang sedang berlangsung di setiap lembaga, termasuk DPR, dan menegaskan bahwa ia menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi.