Afifuddin juga menyatakan bahwa putusan MK yang dimasukkan ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya mengenai syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga mencakup aturan kampanye di perguruan tinggi yang telah diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan mengikuti putusan MK dengan prosedur yang benar, yaitu dengan berdiskusi dengan DPR.

KPU ingin memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prosedur untuk menghindari sanksi atas kesalahan prosedur dalam menerapkan putusan MK.

“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilakukan. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.