RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI akan mengadakan diskusi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Senin (26/8/2024).

Pertemuan itu memuat enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada;

Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;

Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;

Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam peraturan KPU (PKPU) yang sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (22/8/2024), mengutip Antara.

Afifuddin juga menyatakan bahwa putusan MK yang dimasukkan ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya mengenai syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga mencakup aturan kampanye di perguruan tinggi yang telah diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan mengikuti putusan MK dengan prosedur yang benar, yaitu dengan berdiskusi dengan DPR.

KPU ingin memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prosedur untuk menghindari sanksi atas kesalahan prosedur dalam menerapkan putusan MK.

“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilakukan. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.