Kasus Pelanggaran Berat : Undip Tindak Tegas Tiga Mahasiswa PPDS
25/08/2024 13:00
Oleh : Asfian Nur Muhammad
“Dalam kasus dr. ARL, setelah melakukan investigasi mendalam, kami tidak menemukan bukti adanya perundungan. Hasil investigasi internal kami telah diumumkan pada 15 Agustus 2024. Namun, kami tetap menunggu hasil dari Itjen Kemendikbudristek, Kemenkes, dan kepolisian,” tandasnya.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sutradara sekaligus produser eksekutif film Merah Putih: One For All, Endiarto, menyampaikan bahwa film garapannya akan
Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Dengan adanya SK
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Makassar merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sulawesi Selatan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan berbagai langkah strategis yang dilakukan Kementerian Sosial
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada hari Rabu, 13
Terkini

RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Dalam rangka memperingati Hari UMKM Nasional yang jatuh pada 12 Agustus, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas

Setelah sambutan, Prof. Mujetahid secara resmi membuka kegiatan PKKMB 2025. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi seputar pengenalan

“Seluruh capaian ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal dan mendukung program-program strategis pemerintah. Sinergi
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sutradara sekaligus produser eksekutif film Merah Putih: One For All, Endiarto, menyampaikan bahwa film garapannya akan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, secara tegas membantah isu adanya masalah komunikasi buruk di internal tim
Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Dengan adanya SK
Tinggalkan Balasan