RAKYAT NEWS, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melanggar aturan secara serius.

Sejak tahun 2021, tiga mahasiswa PPDS telah dikeluarkan dari universitas karena pelanggaran tersebut. Bahkan seorang di antaranya telah dijatuhi sanksi pidana karena pelanggaran berat.

Informasi ini diungkapkan oleh Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko dan Yunanto dari Tim Hukum Undip dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kampus pada Jumat (23/8/2024).

“Pada 2021 ada satu mahasiswa yang di Drop Out (DO) dan menjalani proses pidana, lalu 2023 ada dua mahasiswa yang dikeluarkan juga,” beber Yunanto.

Yunanto menegaskan bahwa pemecatan atau DO adalah sanksi paling berat yang diberikan kepada mahasiswa FK Undip yang melanggar peraturan kampus.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami,” lanjutnya.

Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko mengakui bahwa universitas menerima banyak laporan dari mahasiswa, namun tidak hanya terkait perundungan. Meskipun tidak merinci jumlahnya.

“Laporan banyak. Ada beberapa saat ini tak hanya perundungan, saat ini sedang diperiksa,” terang Wisnu. Kendati demikian, pada 2023, Undip mengklaim telah meningkatkan pencegahan perundungan dengan gerakan zero bullying.

Saat masuk, mahasiswa PPDS diminta untuk menandatangani pakta integritas anti perundungan dan diberitahu akan sanksi bagi pelanggar.

Walau FK Undip tidak menemukan bukti perundungan dalam kasus kematian dokter ARL pada 12 Agustus 2024, isu perundungan di kalangan mahasiswa PPDS tetap mendapat perhatian serius.