RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang membuka penerimaan 971 calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Gaji yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp5,2 juta hingga Rp9,2 juta.

Detail mengenai lowongan ini diumumkan dalam Pengumuman Nomor: B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2024.

“Sehubungan dengan pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Perindustrian Republik Indonesia membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia dengan jenjang pendidikan S2, S1, D4, profesi, D3, dan SMK untuk menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Perindustrian,” tulis Kemenperin dalam pengumuman resmi website resminya, dikutip Senin (26/8/2024).

Sejumlah jabatan CPNS yang tersedia mencakup tenaga teknis dengan berbagai tingkatan keahlian yang ditawari gaji antara Rp7 juta hingga Rp8,5 juta. Untuk tenaga teknis dengan tingkatan keterampilan, gajinya berkisar antara Rp5,2 juta sampai Rp7,5 juta.

Selain itu, jabatan pelaksana menawarkan gaji dari Rp6,5 juta hingga Rp8 juta. Untuk jabatan dosen dengan tingkat keahlian, gajinya berkisar antara Rp7,2 juta hingga Rp9,2 juta. Di samping itu, jabatan guru dengan tingkat keahlian, gajinya antara Rp7 juta hingga Rp8,5 juta.

Juga terdapat posisi tenaga kesehatan dengan tingkat keahlian yang menawarkan gaji antara Rp7,2 juta hingga Rp9,2 juta. Sementara untuk tenaga kesehatan dengan tingkat keterampilan, gajinya berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7,5 juta.

Formasi yang dibuka terbagi menjadi dua kategori, yaitu umum dan khusus. Kategori khusus kemudian dibagi lagi menjadi calon lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, diaspora, warga Kalimantan, dan penyandang disabilitas.

Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September. Proses seleksi terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Seleksi kompetensi bidang akan menggunakan metode tes CAT dan seleksi tambahan. Kelulusan pada tahap kompetensi dasar akan didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321/2024 mengenai Ujian Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

YouTube player